Warning: session_start(): open(/home/merdekamedia/public_html/src/var/sessions/sess_990b0cf651cc743f1750225319013169, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/merdekamedia/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/merdekamedia/public_html/src/var/sessions) in /home/merdekamedia/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Detik-detik Dramatis Napi AS Batal Disuntik Mati - Merdekamedia

Detik-detik Dramatis Napi AS Batal Disuntik Mati

5 months ago 45
ARTICLE AD BOX

Texas -

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengabulkan permohonan penangguhan eksekusi mati terhadap seorang terpidana kasus pembunuhan. Putusan Mahkamah Agung AS itu diketok beberapa saat sebelum si terpidana menjalani eksekusi suntik mati.

Terpidana bernama Ruben Gutierrez (47) itu awalnya ditahan dan akan dieksekusi mati di negara bagian Texas pada Selasa (16/7) waktu setempat. Dilansir AFP, Rabu (17/7/2024), Gutierrez dijatuhi hukuman mati atas keterlibatan dalam pembunuhan Escolastica Harrisan, seorang manajer lansia pada sebuah taman rumah mobil (mobile home park) di kota Brownsville, yang berbatasan dengan Meksiko.

Pembunuhan itu terjadi tahun 1998 silam. Gutierrez dan dua pria lainnya dituduh berencana merampok Harrison yang pada saat itu menyimpan uang sekitar USD 600.000 di rumahnya karena tidak percaya dengan bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen pengadilan juga menyebut ketiga pria itu memukuli dan menikam Harrison hingga tewas setelah merampoknya. Selain Gutierrez, ada satu terdakwa yang telah mengaku bersalah dan menjalani masa hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, satu terdakwa lainnya masih buron hingga kini.

Gutierrez bersikeras menyatakan dirinya tidak bersalah. Selama 10 tahun ini, dia telah menuntut agar sampel DNA yang dikumpulkan dari tempat kejadian perkara (TKP) dianalisis ulang.

Dia menegaskan dirinya tidak memasuki rumah mobil dan mengaku tidak menyadari dua orang lainnya bermaksud membunuh Harrison. Pengacara Gutierrez berargumen tidak ada bukti fisik yang menunjukkan kehadiran Gutierrez di TKP saat perampokan dan pembunuhan terjadi.

Dia juga menyebut Gutierrez hanya mengaku karena polisi pada saat itu mengancam akan menangkap istrinya dan memasukkan anak-anaknya ke panti asuhan. Setelah banding terakhirnya ditolak oleh pengadilan yang lebih rendah, Gutierrez mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Read Entire Article