Warning: session_start(): open(/home/merdekamedia/public_html/src/var/sessions/sess_e394d826a5f9c552229fb5d424ec6074, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/merdekamedia/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/merdekamedia/public_html/src/var/sessions) in /home/merdekamedia/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Bahayakan Pejalan Kaki, Madrid Larang Penyewaan Skuter Listrik Mulai Oktober - Merdekamedia

Bahayakan Pejalan Kaki, Madrid Larang Penyewaan Skuter Listrik Mulai Oktober

3 months ago 39
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Wali Kota Madrid Jose Luis Martinez-Almeida memutuskan melarang semua perusahaan yang menyewakan skuter listrik mulai Oktober mendatang. Dia menyebut skuter listrik berisiko terhadap pejalan kaki di jalanan kota.

"Kami mencabut izin bagi perusahaan yang menyewakan skuter di jalan-jalan kota," kata Jose Luis Martinez-Almeida, di X dilansir AFP, Kamis (5/9/2024).

Martinez-Almeida mengatakan pihaknya memprioritaskan keselamatan masyarakat. Dia kembali menegaskan larangan itu akan berlaku sepenuhnya pada Oktober mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prioritas kami adalah keselamatan masyarakat Madrid," katanya.

Seperti ketahui, ada tiga perusahaan yang saat ini memiliki izin untuk menyewakan skuter listrik di jalanan Madrid. Perusahaan-perusahaan itu yakni Lime, Dott, dan Tier Mobility.

Dia mengatakan ketiga perusahaan itu tidak mematuhi aturan yang sudah diterapkan pemerintah setempat. Dia menyebut ketiga perusahaan itu juga tidak mementingkan keselamatan pejalan kaki khususnya orang yang sudah lanjut usia (lansia).

"Tidak mematuhi ketentuan yang kami terapkan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki, khususnya orang lanjut usia", katanya.

Hanya dalam dua dekade, skuter listrik telah berkembang menjadi pasar global yang bernilai puluhan miliar dolar per tahun. Namun, Madrid mengikuti kota-kota seperti Paris, Montreal dan Melbourne yang telah melarang penyewaan skuter listrik setelah mengizinkannya untuk sementara waktu.

(whn/haf)

Read Entire Article